Berhenti Sementara dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86 Juta per Bulan

Nasional | Kamis, 30 November 2023 - 21:45 WIB

Berhenti Sementara dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86 Juta per Bulan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu buntut dari status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian, purnawirawan bintang tiga Polri masih menerima hak gaji sebesar 75 persen dari negara. Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango tak menampik bahwa Firli Bahuri masih menerima gaji. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.


"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).

"Status pemberhentian sementara seperti itu hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini. Tapi pada hal-hal yang lain tidak," sambungnya.

Terpisah, Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Firli Bahuri masih menerima gaji sebesar 75 persen. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2006.

"Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian. Ketika diberhentikan sementara, masih berhak menerima penghasilan 75 persen. Maka tidak boleh kita simpangi tentunya. Nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali Fikri.

Besaran gaji yang diterima Firli saat menjabat sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Nomor 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006. Dalam kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, total gaji dan tunjangan yang diperolehnya sebesar Rp123.938.500.

Rinciannya, gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000. Sehingga total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK saat itu dalam sebulan dengan bentuk tunai sebesar Rp32.254.000.

Kemudian, Firli juga mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500. Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua diberikan tidak dalam bentuk tunai.

Namun, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli tidak menerima gaji secara utuh. Dalam Pasal 7 Ayat (3) PP 29/2006 menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Sementara, pada ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Sehingga, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan sebesar Rp24.190.500 dari nilai seharusnya Rp32.254.000. Lalu, Firli juga tetap mendapatkan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp62.138.500.

Besaran seluruhnya yang diterima Firli meski berstatus tersangka senilai Rp86.329.000. Adapun, sebanyak Rp61.940.000 diberikan dalam bentuk runai, sedangkan Rp24.388.500 yang terdiri dari tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan langsung kepada lembaga asuransi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook