Presiden Jokowi Ingatkan Firli Bahuri untuk Menghormati Semua Proses Hukum

Hukum | Kamis, 23 November 2023 - 20:11 WIB

Presiden Jokowi Ingatkan Firli Bahuri untuk Menghormati Semua Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. (SETKAB.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta kepada Firli Bahuri untuk menghormati proses hukum yang dihadapinya agar semuanya berjalan lancar.


"Ya, hormati semua proses hukum, hormati proses hukum," tegas Presiden Jokowi kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Iskandar menyatakan kliennya akan melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya keberatan terkait penetapan status tersangka kliennya itu.

"Yang pertama kami keberatan ya, intinya kami ingin melakukan perlawanan," kata Iskandar dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka purnawirawan jenderal bintang tiga itu terkesan dipaksakan. Pasalnya, alat bukti yang disita penyidik dalam dugaan kasus pemerasan tersebut tidak pernah diperlihatkan.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Iskandar.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini. Selain dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media. Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook