Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur Hukum Tak Pandang Bulu

Politik | Jumat, 24 November 2023 - 22:08 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin Bersyukur Hukum Tak Pandang Bulu
Cak Imin. (TWITTER/X @CAKIMINNOW)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).


Di sisi lain, ia bersyukur karena penetapan tersangka terhadap KPK oleh Polda Metro Jaya mengindikasikan bahwa penegakan hukum masih tak pandang bulu.

"Kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air tidak pandang bulu," tegas Cak Imin.

Meskipun hingga saat ini Firli masih belum mengundurkan diri sebagai Ketua KPK meskipun sudah menjadi tersangka, Ketua Umum PKB itu meyakini bahwa hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Ya, pasti mundurlah, wong undang-undangnyanya begitu. Nanti ada keppres menonaktifkannya," jelas Cak Imin.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook