PEMERASAN SYL

Firli Bahuri Melawan Lewat Praperadilan, Ini Kata Kapolri

Hukum | Senin, 27 November 2023 - 15:18 WIB

Firli Bahuri Melawan Lewat Praperadilan, Ini Kata Kapolri
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai penetapan tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia menyebut, proses hukum mengikuti yang tengah dijalankan oleh Polda Metro Jaya.
 
"Saya kira kan proses sudah berjalan," kata Sigit kepada wartawan, Senin (27/11).
 
Sigit mengatakan, Firli juga menyatakan akan mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, Polri harus bersiap menghadapi gugatan tersebut.
 
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook