PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - DINIALI terbukti melakukan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2,6 miliar, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad, Kamis (1/4).
Vonis hakim 6 tahun 5 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Haris SH MH sebelumnya yakni selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan," kata hakim yang dipimpin Mahyudin SH.
Hakim menyatakan, terdakwa Muhammad terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Selain hukuman penjara, terdakwa Muhammad juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi ini terjadi pada saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau 2013. Ketika itu, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun anggaran 2013.
Berawal pada April 2013 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm, dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000, bersumber dari APBD Provinsi Riau. SF Harianto ST selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Edi Mufti, BE bin Syar’i Harun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi P ST selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto ST selaku ketua panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (P2HP). Semuanya jadi saksi dalam kasus ini.
Lalu, Edi dan Eri melaporkan kepada terdakwa bahwa pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu tidak ada konsultan perencana, dan belum ada dokumen lelang berupa dokumen perencanaan kegiatan. Karena, tanpa adanya dokumen perencanaan tersebut kegiatan
dimaksud tidak dapat dilelang.
Atas hal tersebut, selanjutnya terdakwa meminta Edi untuk memerintahkan saksi Jajang (konsultan perencana pekerjaan pemasangan pipa di tahun anggaran sebelumnya) mempersiapkan dan membuat dokumen perencanaan pengadaan berupa enginering estimate (EE), owner estimate (OE), desain gambar, perhitungan RAB dan spesifikasi teknis.
Selanjutnya Jajang tanpa melalui mekanisme yang resmi membuat dokumen perencanaan dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 sampai 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Kemudian pada saat lelang dimulai Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa (PT CKBN) yang mengaku sebagai supplier pipa dari Medan.
Lion Tjai mengajak Suangro Sitanggang untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai tiga perusahaan yaitu PT Panatori Raja (PT PR), PT Harry Graha Karya (PT HGK) dan PT Andry Karya Cipta (PT AKC). Di mana Harris Angggara selaku Direktur PT CKBN akan memberikan surat dukungan kepada tiga perusahaan tersebut.
Selanjutnya pada saat proses lelang (tahap evaluasi), Rio Amdi (Ketua Pokja Pengadaan) dipanggil oleh terdakwa dan ditanya mengenai kemajuan proses lelang pekerjaan pengadaan.
Atas hal itu Rio Amdi menyampaikan bahwa ada satu calon pemenang yang memenuhi syarat yaitu PT Panotari Raja, namun panitia masih mendalami tentang ada tidaknya persaingan tidak sehat/persekongkolan dalam proses pengadaan.
Akan tetapi, terdakwa memerintahkan Rio Amdi untuk segera mengumumkan PT Panatori Raja sebagai pemenang. Kemudian memerintahkan anggota pokja untuk segera menandatangani berita acara evaluasi lelang.
Kemudian Rio Amdi menemui terdakwa dan menyampaikan tentang perintah terdakwa kepada anggota pokja (Arif Budiman, Desi Iswanti, Benny Saputra, dan Ari Djanuari), bahwa mereka mau menandatangani berita acara evaluasi lelang. Hanya, pokja lainnya Benny Saputra dan Ari Djanuari tidak mau menandatangani.
Lalu, terdakwa memanggil Benny Saputra dan Ari Djanuari, tetapi yang datang hanya Benny. Kemudian terdakwa memerintahkan Benny Saputra dan Ari Djanuari untuk segera menandatangani berita acara evaluasi lelang.
Apabila tidak mau menandatangani berita acara tersebut, maka terdakwa tidak akan melibatkan lagi Benny Saputra dan saksi Ari Djanuari dalam kegiatan di dinas tersebut.
Atas hal tersebut Benny Saputra dan Ari Djanuari menandatangani berita acara evaluasi lelang setelah pengumuman pemenang lelang, sehingga PT Panatori Raja ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya 20 Juni 2013 bertempat di Kantor Cipta Karya pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Jalan SM Amin, Edi Mufti selaku PPK sudah melakukan penandatanganan kontrak No.PPK.03/KONTR/FSK-PIPA.TBH/VI/2013 dengan Sabar Stefanus P Simalongo SH selaku Direktur PT. Panatori Raja, selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Parit II Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Kota Tembilahan) yang bersumber APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.415.618.000.
Proyek ini dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 16 November 2013.
Dalam pelaksanaannya, kata JPU, kenyataannya pelaksanaan di lapangan bukanlah Sabar Stefanus selaku Direktur PT Panatori Raja. Melainkan Lion Tjai alias Harris Anggara selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa yang semula hanyalah sebagai perusahaan pendukung supplier.
Atas hal tersebut, selanjutnya, Edi Mufti selaku PPK melaporkan kepada terdakwa bahwa yang mengerjakan kegiatan tersebut bukan PT Panatori Raja melainkan Harris Anggara dan Nasib Sitanggang dari PT Cipta Karya Bangun Nusa (produsen pipa/yang pinjam bendera).
Namun terdakwa menanggapi untuk melanjutkan pekerjaan dengan cara meminta Edi Mufti selaku PPK untuk segera mungkin mempercepat/menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan ternyata tidak mempedomani spesifikasi teknis yang termuat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). Pipa yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827.(kom)