PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tiga terdakwa dugaan korupsi pemberian dana honorarium di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, menghirup udara segar. Pasalnya, tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Persidangan itu digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring), Jumat (8/5). Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim ketua Yudissilen SH MH yang berada di PN Pekanbaru beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Sementara para terdakwa, Suhasman selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Dedi Susanto dan Mega Fitri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Yudissilen menyatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ungkapnya didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Yanuar SH.
Tak hanya itu saja, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak-hak terdakwa. Kemudian, jaksa diperintahkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.
"Menimbang terhadap uang pengganti yang telah disetorkan terdakwa. Maka majelis hakim memerintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa," kata Yudissilen.
Usai sidang, JPU Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH MH mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski begitu, pihaknya akan bersiap mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan laporkan dulu ke pimpinan. Selanjutnya, kita akan persiapkan untuk melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," singkatnya.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi honorarium Rp395.762.500,00 di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing ini terjadi pada Tahun 2015 silam. Berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.(gem)
Laporan: RIri Radam (Pekanbaru)