PUTUSAN PENGADILAN

Samad Kritik Vonis Penyerang Novel

Hukum | Jumat, 24 Juli 2020 - 19:26 WIB

Samad Kritik Vonis Penyerang Novel
Eks Ketua KPK Abraham Samad. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai putusan dua tahun penjara dan satu tahun enam bulan kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah memenangkan koruptor. Kedua terdakwa itu merupakan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Persidangan ini sebenarnya dikatakan memenangkan para koruptor. Membiarkan pemberantasan korupsi," kata Samad dalam diskusi daring "Menakar Nilai Keadilan dalam Putusan Penyerangan Novel Baswedan", Jumat (24/7).


Samad menduga, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua anggota Polri penyerang Novel itu penuh keragu-raguan. Namun, hal ini diyakini, bukan hal yang harus diragukan untuk memberantas korupsi.

Samad berujar, putusan tersebut pun mengalami dampak psikologis terhadap para aktivis antikorupsi. Karena aparat penegak hukum yang berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tidak mendapat perlindungan dari negara.

"Ini jadi ketakutan melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Karena mereka melihat bahwa sebenarnya tidak ada jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara," sesal Samad.

Majelis hakim telah memvonis pelaku penyerangan Novel pada Kamis (16/7). Kedua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara JPU.

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat. Sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003/RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook