Pelaku Curat Terancam 9 Tahun Penjara
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, terancam 9 tahun penjara. Keduanya masing-masing R (22) dan RE (19). Mereka . . .