RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AC alias Ade (44). Pasalnya, warga Desa Kota Lama, ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku kali ini, merupakan prestasi perdana di bidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH. Karena Kasat Bimas Polres Inhu ini, baru tiga hari ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Kamis (6/10/2022) pukul 22.30 WIB.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama," ujar Misran, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana personel Polsek Rengat Barat pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB dapat laporan terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Kota Lama.
Atas informasi tersebut, dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan SH MH. Bahkan, Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Plh Kapolsek Rengat Barat.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan. "Sekira pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, setelah tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim," ungkapnya.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan tersangka bersama 1 paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram. Paket sabu tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek yang tergantung di dalam kamar tersangka.
"Bersama 1 paket sabu, tim juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan saat ini tersangka bersama barang bukti ada di Mapolsek Rengat Barat," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi