Dua Napi Edarkan Sabu dari Rutan

Kriminal | Rabu, 13 Mei 2020 - 12:31 WIB

Dua Napi Edarkan Sabu dari Rutan
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga Napi di antaranya SGM dan ZRN usai diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu, belum lama ini. KASMEDI/RIAUPOS

(RIAUPOS.CO) - Lokasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kali ini berbeda dari sebelumnya. Betapa tidak, lokasi pengungkapan kali ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat.

Pengungkapan kasus narkotika di Rutan kelas IIB Rengat merupakan perdana dilakukan jajaran Polres Inhu. Bahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang juga narapidana (Napi) di Rutan kelas IIB Rengat tersebut.


Belum diketahui secara pasti, apakah peredaran narkotika dari dalam Rutan kelas IIB Rengat sudah berlangsung lama. Namun dari dari penangkapan tersebut, ada dua Napi yang terlibat. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Jaliper Toruan S.AP,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Paur Humas Aipda Misran, Selasa (12/5).

Tersangka sekaligus Napi yang diamankan itu di antaranya berinisial SGM (42) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu,  Kabupaten Inhu. Tersangka sebelumnya juga tersandung kasus yang sama. Kemudian tersangka berinisial ZRN (38) warga Desa Pelanko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Bahkan tersangka ZRN yang juga Napi Rutan kelas IIB Rengat sebelumnya juga tersandung kasus yang sama.

Penangkapan berawal dari tersangka SGM atas informasi yang diterima Satuan Reskrim Narkoba pada Ahad (3/5). Pada hari itu juga atau sekitar sekitar pukul 02.00 WIB, Kasat Reskrim Narkoba bersama tim Opsnal langsung melakukan interogasi terhadap SGM di kamarnya, tepatnya di blok Blk.

Bahkan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan barang bukti narkotika berbagai ukuran siap edar. “Dari barang bukti yang diamankan, tersangka tidak bisa mengelak,” ungkapnya.

Ketika dilakukan pengembangan, Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengamankan tersangka ZRN. Dari penyelidikan, tersangka SGM sebagai orang yang memasarkan narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni puluhan bungkus narkotika jenis sabu atau seberat 305 gram. “Dari penangkapan tersebut, masih dilakukan pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap Amd IP SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sejak mewabahnya Covid-19 tidak ada lagi kunjungan dari masyarakat terhadap warga binaan. “Walaupun tidak ada kunjungan, pengawasan terhadap warga binaan terus dilakukan,” ujar Fauzi Harahap.

Fauzi Harahap yang baru bertugas sebagai Kepala Rutan Rengat sekitar dua bulan, juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba hingga resiko penyalahgunaannya. “Bila ada petugas kami yang terlibat menggunakan, pengedar, pemasok, penghubung akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dan peraturan pemerintah nomor 53 thn 2010 tentang ASN,” tegasnya.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook