97 Napi Terima Remisi Natal

Rokan Hulu | Rabu, 27 Desember 2023 - 11:55 WIB

97 Napi Terima Remisi Natal
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu secara simbolis menyerahkan surat remisi khusus Hari Raya Natal kepada perwakilan napi di aula Lapas Pasirpengaraian, Senin (25/12/2023). (HUMAS LAPAS KELAS II B PASIRPENGARAIAN UNTU RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 97 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian beragama Kristen, Senin (25/12), mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Napi yang mendapat remisi bervariasi, tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang langsung bebas. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu SH MH menjawab Riau Pos, Selasa (26/12).


Penyerahan remisi khusus Natal kepada para napi beragama Kristen secara simbolis diserahkan langsung oleh dirinya di aula Sahardjo SH, Lapas Klas IIB Pasirpengaraian.

Turut hadir mendampingi Kepala Seksi (Kasi) Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Anton Fernando dan Staf Registrasi Zulfan Hasri, Andri Juliansyah dan Efren beserta seluruh warga binaan beragama kristen, perwakilan Kamar, dan pegawai Lapas.

Menurutnya, 97 Napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2013, bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 17 orang, remisi 1 (satu) bulan 61 orang dan remisi 1 bulan 15 hari 13 orang dan Remisi 2 (dua) bulan sebanyak 1 orang.

Diakuinya, napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasusnya seperti pencurian, narkoba, penganiayaan.

‘’Remisi yang diberikan kepada napi di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, berdasarkan agama yang dianutnya. Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat,’’ jelasnya.

Bahtiar menegaskan, 97 Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

‘’Kami berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat WBP Lapas Pasirpengaraian untuk mengikuti program pembinaan dengan baik,’’ ujarnya.

Ketentuan pemberian remisi kepada napi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian terhadap napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Selain memberikan harapan bagi WBP agar terus berupaya memperbaiki diri.

Sebab, lajut Bahtiar, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dengan harapan, napi yang menerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi di lingkungan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian.

‘’Dalam damai Natal, saya mengajak para Napi melakukan introspeksi diri. Bagi yang menerima remisi, agar terus memperbaiki diri. Kelak jauh dari perbuatan melanggar hukum dan mari dekatkan diri kepada Tuhan,’’ pintanya. (lim)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook