PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kanwil Kemenkum HAM Riau mengeluarkan 942 remisi khusus Natal untuk para napi beragama Nasrani di Lapas dan Rutan di seluruh Riau. Enam Napi di antaranya dinyatakan langsung bebas pada penyerahan Senin (25/12).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi menyampaikan, menerima remisi Natal ini sedikit berbeda dari jumlah yang diusulkan. Hal itu menurutnya berdasarkan penilaian dan putusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI.
“Hingga hari akhir pengusulan, kami mengajukan 985 narapidana dewasa dan anak untuk mendapatkan remisi. Tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya berjumlah 942 orang. Namun sesuai perhitungan kita, 6 di antaranya langsung bebas,” kata Mulyadi.
Mulyadi memastikan, remisi Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi yang didapatkan para napi merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman.
Remisi menurutnya juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri. Sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.
“Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman. Diharapkan ini menjadi pemicu perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum,” ungkapnya.
Adapun remisi bebas langsung yang diberikan kepada enam napi dari 16 Lapas di Riau ini, tidak mengurangi secara signifikan over kapasitas yang terjadi. Over kapasitas hunian Lapas di Riau, menurut Mulyadi, masih di angka 333 persen dari kapasitas.
Mulyadi merinci, dengan langsung bebasnya enam orang kemarin, total Napi maupun Tahanan di Riau masih berjumlah 14.555 orang. Yaitu 11.681 merupakan Napi, sementara 2.874 lainnya merupakan Tahanan. Sebagai catatan, daya tampung 16 Lapas dan Rutan di Riau hanya untuk 4.373 orang.
“Kami bersyukur kondisi Lapas dan Rutan di Riau dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, seluruh petugas juga dilarang cuti mulai 7 hari sebelum hari Natal dan 7 hari setelah Tahun Baru 2024,” tutup Mulyadi.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru