RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana beragama Kristen di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12).
Penyampaian remisi secara simbolis disampaikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat Julius Barus SE MH atas Surat Keputusan Remisi Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.
Pada kesempatan itu, Karutan Kelas IIB Rengat juga membacakan amanat Menkum HAM di hadapan para WBP beragama Kristen. Di mana, Menkum HAM menyampaikan, pemberian remisi bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para Napi, karena hukuman telah dijalani dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT pemasyarakatan yang baik dan terukur.
Selanjutnya, Menkum HAM juga mengajak warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan.
Kemudian disampaikan Karutan, syarat untuk mendapatkan remisi Natal yakni telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. "Tentunya, memenuhi persyaratan administratif, yaitu putusan dan eksekusi, serta mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Karutan, Julius Barus.
Lanjut Karutan, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal ini, merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dan juga telah mendapatkan penilaian yang baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan di Rutan Rengat," tambah Karutan.
Secara rinci disampaikannya, dari 35 warga binaan yang menerima remisi khusus hari Natal, di antaranya 7 orang menerima remisi 15 hari, 24 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. (lim)
Laporan KASMEDI, Rengat