TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan PT Pulau Sambu Guntung (PSG), seorang warga Kecamatan Kateman dengan inisial SP (46) dibekuk polisi, Senin (18/4/22) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Parit 12 Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti (BB) 9 paket diduga sabu seberat 4,45 gram, 2 unit timbangan digital, 2 sendok plastik, 2 gunting, 1 penjepit, 1 set alat hisap (bong).
"Termasuk 1 korek api, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit handpone, 1 tas pinggang dan uang tunai Rp900 ribu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan, Selasa (19/4/2022) malam.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kompleks PT PSG. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Penangkapan pelaku disaksikan ketua RT dan warga setempat," terang mantan Kasat Sahbara Polres Inhil itu.
Pelaku dan BB diamankan di Polsek Kateman guna proses penyidikkan lebih lanjut.
Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)
Editor: Edwar Yaman