DURI (RIAUPOS.CO) - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, tersangka berinisial TU alias Koko (47) diamankan polisi di rumahnya, Jalan Cempaka, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Senin (11/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya sudah kita amankan bersama 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,42 gram, satu unit timbangan digital, bungkus plastik pack kosong, dompet kecil motif bunga warna merah dan handphone android," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Ahad (16/9).
Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus itu, yakni pada, Senin (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan/Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan tim melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada pukul 17.00 WIB, target berada di sebuah rumah Jalan Cempaka, Desa Tambusai Batang Dui. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,42 gram bersama barang bukti lainnya.
"Kemudian kita melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial Ge, yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine tersangka positif mengandung metamphetamine. Terhadap perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Toni.(ksm)