Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Siak Hulu

Kampar | Minggu, 10 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Siak Hulu
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (9/12/23) (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (9/12/23) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria berinisial RA (24) yang diamankan aparat kepolisian ini merupakan warga Jalan Pematang Reba-Rengat Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa sembilan  bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,  satu buah timbangan digital, satu buah mancis,  dua  buah kaca pirex, satu  buah alat hisap sabu.


Juga diamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, satu  buah handphone merk Oppo F1s, satu buah dompet warna putih. Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu  (9/12/23) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkotika  di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  dipimpin  Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba. Yaitu RA di rumah yang berada di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital,  satu  buah mancis,  dua buah kaca pirex,  satu buah alat hisap sabu,  satu  bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu  bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, satu buah handphone merk Oppo F1s.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, RA  mengakui bahwa barang narkoba miliknya dan barang narkoba sabu-sabu diperoleh dari RI (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual dengan harga Rp200 ribu per paket serta kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Hasil tes urine tersangka RA positif mengandung methamphetamine.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook