TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar berinisial OB (32) warga Desa Gobah Kecamatan Tambang, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pelaku ditangkap di pondok kebun durian yang berada di Dusun II Tanjung Desa Gobah Kecamatan Tambang.
Darinya berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat 26.85 gram dan 16 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di pondok durian," jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku
"Ternyata benar, pelaku berada di pondok kebun duriannya," ujarnya.
Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
"Kita temukan enam sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 16 butir pil ekstasi merek QP warna biru yang dibungkus dengan plastik bening serta semua barang tersebut dimasukkan ke dalam tas MS Glow warna abu-abu dan diletakkan di lantai pondok tepatnya berada disamping kiri pelaku," terang Aprinaldi.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari AN (DPO) di daerah Jalan Delima, Panam, Kota Pekanbaru dengan sistem lempar.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampa untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman