RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0302/Inhu berhasil mengamankan tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Pengungkapan hingga pengamanan tersangka ini, dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intel Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik bersama sejumlah personel.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0302/Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo SSos MlP melalui Kasdim, Mayor Inf Kabul mengatakan, pengamanan tersangka atas keresahan masyarakat yang disampaikan ke Kodim.
‘’Laporan masyarakat langsung kami respon dan berhasil mengamankan para tersangka,’’ ujar Kasdim 0302/Inhu, Mayor Inf Kabul, Ahad (3/12).
Dijelaskan Kasdim, tersangka diamankan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana, tim yang dipimpin Komandan Unit Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan empat orang tersangka di areal perkebunan kepala sawit Desa Air Putih (SP VI), Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.
Dari hasil interogasi awal, empat orang tersangka diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. ‘’Berdasarkan keterangan dan barang bukti, tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu,’’ ungkap Kasdim.
Keempat tersangka di antaranya berinisial, Ras (47), And (22), Hol (29) sama-sama bekerja sebagai buruh sawit dan Bam (35) bekerja bengkel yang merupakan sama-sama warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, sambung Kasdim, berawal dari informasi yang diterima anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu pada Jumat (1/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana informasi yang disampaikan sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Air Putih (SP VI).
Dari informasi itu, selanjutnya Komandan Unit Intel Kodim 0302/Inhu melaporkan kepada Komandan Kodim 0302/Inhu. Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Unit Intel menuju ke lokasi yang telah diberitahukan oleh masyarakat dan dilakukan briefing terlebih dahulu.
Setelah melakukan briefing, anggota Unit Intel menunggu sasaran yakni And yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Bahkan tidak lama kemudian, And datang dan melakukan transaksi hingga dilakukan penyergapan. ‘’Tersangka digiring ke Makodim Inhu pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 04.45 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Kasdim.
Lebih jauh disampaikan Mayor Inf Kabul, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya delapan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 11,35 gram. ‘’Barang bukti lainnya juga ada alat isap sabu, 99 plastik klip dan uang tunai Rp1.835.000 serta dua unit sepeda motor, selanjutnya diserahkan ke Polres Inhu,’’ terang Kasdim.
Kasat Narkoba, Iptu Adam Efendi SE MH ketika dikonfirmasi mengatakan, usai pelimpahan dari Kodim akan langsung diproses. ‘’Setelah berita acara kami terima, maka langsung dilanjutkan pemberkasan,’’ ucapnya singkat.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat