RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Terduga yang berinisial FT alias Fitri (43) diamankan disalah satu kafe remang-remang dalam areal perkebunan milik salah perusahaan perkebunan di Kecamatan Seberida.
"Tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Ahad (26/11/2023 sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskannya, pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat. Di mana di areal perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi tesebut ini dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi SE MH. Bahkan, Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi salah satu nama yang yang diduga sering bertransaksi narkoba di daerah itu. "Berkat penyeledikan, akhirnya FT alias Fitri berhasil diamankan pada Ahad (26/11/2023)," ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil diduga ekstasi yang akan di edarkannya di kafe itu. Bahkan, penggeledahan berlanjut kerumahnya, di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Di rumah itu, tim kembali menemukan 5 butir lagi pil ekstasi. Sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp 1.350.000. "Sepeda motor yang digunakan pelaku juga ikut dijadikan barang bukti," terangnya.(kas)
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman