BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar meringkus RI (24) yang diduga pengedar narkoba. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 10 paket sabu-sabu siap edar, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Warga Desa Salo ini ditangkap di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan Km 5 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
"Usai mendapatkan informasi tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,62 gram, HP, tas, seball plastik klip, plastik klip, uang Rp300 ribu dan sepeda motor BA 3381 CP," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Kamis (7/12/2023).
Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering ada transaksi narkoba.
"Kami langsung bergerak dan melacaknya. Ternyata benar, kami melihat pelaku yang sedang berhenti di warung dan langsung menangkapnya dengan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar Aprinaldi, pelaku digeledah dan ditemukan sabu-sabu di dalam tasnya dengan 10 paket sabu-sabu yang saat itu sedang di gantung di stang sepeda motor pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku diketahui mendapatkan barang haran itu dari MA (DPO) di daerah Bukit Ganjau KelurahanPasir Sialang Kecamatan Bangkinang. Dan dia langsung dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," pungkas Aprinaldi.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman