BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar membekuk seorang pria berinisial GA (37) warga Kelurahan Batu Bersurat, Kabupaten Kampar saat duduk di warung, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku ditangkap di warung kosong di samping halte Batu Bersurat Kelurahan Batu Bersurat, karena terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Darinya berhasil kami amankan sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, Senin (23/10/2023).
Kapolsek mengatakan, awalnya unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi ada transaksi penyalahgunaan narkotika di dekat teras warung kosong samping halte simpang Batu Bersurat.
"Lalu anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian," katanya.
Selanjutnya, anggota menemukan seorang yang sedang duduk di kursi yang ada mejanya di teras warung, lalu dilakukan penggeledahan badan dan lokasi pada saat itu.
"Dari pelaku ditemukanlah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar plastik bening kosong ukuran kecil dan satu lembar plastik ukuran sedang yang disembunyikan oleh pelaku tepatnya di bawah alas meja spanduk tepat di posisi duduk pelaku pada saat itu, serta ditemukan juga uang tunai Rp100 ribu dari saku celana pelaku yang mana merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek.
"Pelaku pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. Dari tes urine pelaku positif methamphetamin dan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sudiyanto.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman