Musnahkan Sabu-Sabu 19,599 Kg

Pekanbaru | Rabu, 01 November 2023 - 10:55 WIB

Musnahkan Sabu-Sabu 19,599 Kg
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar dan lainnya menunjukkan barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi sebelum melakukan pemusnahan di Pekanbaru, Selasa (31/10/2023). (BNNP RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat bersih 19,577 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 19.453 butir, Selasa (31/10).

BNN Provinsi Riau juga turut menghadirkan dua orang pria bertato, yang merupakan jaringan antarprovinsi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Mereka yang diamankan masing-masing inisial DS dan DA.


Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK MH saat memimpin pemusnahan menyebutkan, mereka tersebut merupakan jaringan antarprovinsi. Keduanya diamankan,  Rabu (11/10).

“Mereka ini pengedar narkoba jaringan antarprovinsi untuk dikirimkan kepada calon pembeli yang telah ditentukan di luar Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Dia menjelaskan,  Sabtu (7/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tim BNN Riau mendapat informasi dari petugas cargo Avsec Bandara SSK II Pekanbaru,  adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, yang akan dibawa menuju Kota Banjarmasin dengan dipaket melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Yang beralamat di Jalan Srika di Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut tim Dakjar BNNP Riau langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terangnya.

Dari hasil koordinasi bersama petugas Avsec Bandara, diperoleh keterangan  Sabtu (7/10) sekitar pukul 08.15 WIB, petugas bandara  saat melakukan pemeriksaan melalui monitor X-Ray, terhadap sebuah paket yang berasal dari jasa ekspedisi itu, berupa dua paket yang berisikan narkotika.

Selanjutnya, menyerahkan barang bukti narkoba sabu itu kepada petugas BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Rabu (11/10) sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan target yakni di salah satu kos di Jalan Letkol Syariefuddin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Kami langsung melakukan penggerebekan serta menangkap dua orang terduga pelaku, yang sedang berada dilantai 2 kamar kos  itu,” tambahnya.

Tim melakukan penggeledahan di kamar tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat, barang bukti yang ditemukan delapan bungkus paket besar narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik, 16 botol plastik warna merah di dalamnya terdapat satu bungkus plastik aluminium foil di dalamnya narkotika jenis sabu.

Serta botol plastik warna merah dibungkus plastik di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 4.963 butir. Botol plastik lainnya berisikan pil ekstasi warna coklat sebanyak 9.821 butir. Botol plastik lainnya lagi berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 4.910 butir.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku diperintah untuk mengambil dan mem-packing narkotika tersebut ke Kota Pekanbaru serta dikirimkan kepada calon pembeli melalui jasa ekspedisi di luar Kota Pekanbaru adalah atas perintah  A (DPO).(gem)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook