BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 320,46 gram dengan cara diblender di Mapolres Kampar, Bangkinang, Selasa (14/11).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kasatnarkoba Polres Kampar diwakili Ipda Joko Sumarno, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Aulia Fhatma Widhola, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili Addina Fiteisya, Penasehat Hukum Benny Zairalatha, dan empat tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Kampar, berinisial JE, IN, CO dan IC.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dibuka Ipda Joko Sumarno dan menjelaskan kronologis dari penangkapan para tersangka ini.
‘’Masing-masing tersangka ditemukan sejumlah barang bukti dan keempatnya terbukti menguasai dan menyimpan barang haram itu. Dan dilakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti langsung diblender sampai larut lalu dibuang di halaman kantor Satnarkoba di tanah dan disaksikan yang hadir dalam kegiatan ini,’’ ujarnya.
Setelah dilakukan pemusnahan, para yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Dan kegiatan ini berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.(kom)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang