BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satnarkoba Polres Kampar menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. Dari tanganya berhasil diamankan 2,31 gram sabu-sabu. Pelaku adalah AR (31) ditangkap pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya dan barang bukti kami temukan di bawah rak piring dapur rumahnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (18/10/2023).
Dijelaskan Kasat, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memasok barang haram itu kepada pengedar-pengedar di wilayah Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota.
"Dari sanalah kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya diketahuilah pelaku keberadaannya," ungkapnya.
Setelah itu, tim langsung mencari keberadaan pelaku yang mana pelaku diketahui sedang berada di Dusun Kampung Gadang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru yang diletakkan di bawah rak piring dapur rumahnya," kata Kasat.
Lalu, pelaku diinterogasi dan dia mengakui mendapatkan barang tersebut dari TA di daerah Kampung Gadang Desa Pulau Lawas.
"Darinya berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru dan HP Realme," terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Semoga dengan gencarnya kami melakukan penangkapan narkoba, masyarakat bisa menyadari selain merusak diri juga melanggar hukum dan merusak anak-anak bangsa," harapnya.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman