BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan IY (22) warga Dusun II Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan rumahnya dan berhasilkan diamankan barang bukti di dalam lemari kamar pelaku.
“Narkoba yang diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Kamis (28/9). Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku narkoba di Desa Tanjung Berulak yang sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku dan di ketahuilah pelaku saat itu berada di depan rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam lemari kamarnya.(kom)