BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Barang bukti narkoba jenis sabu berat 1,86 gram diamankan dari seorang wanita berinisial IC (23) yang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Teratai, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari hasil penangkapannya berhasil diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, handphone Samsung, plastik klip dan sendok sabu dari pipet,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Senin (16/10/2023).
Awalnya, Tim Ojoloyo mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkiba di TKP, setelah itu Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Tepatnya pukul 14.30 WIB, pelaku melewati TKP dan bergelagat mencurigakan. Dan wanita itu langsung kita tangkap tanpa perlawanan," katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Antara lain 1 paket digenggam menggunakan tangan sebelah kiri dan 8 paket diletakkan di dalam lipatan celana bagian bawah kaki sebelah kiri yang digunakannya," tambah Kasat.
Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RA di daerah Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Aprinaldi.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman