Empat Warga Sungai Sembilan Diciduk Polisi

Dumai | Kamis, 09 November 2023 - 11:27 WIB

Empat Warga Sungai Sembilan Diciduk Polisi
Tiga tersangka narkoba saat dihadirkan di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Dumai, Rabu (8/11/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan empat orang warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, berinisial HM (29), MA (36), MD (36) dan JF (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto saat melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka dengan dua perkara berbeda.


 "Keempat tersangka kita amankan terpisah, Senin (6/11) atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Di mana tiga tersangka HM, MA, MD terkait perkara pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka Jf atas dugaan pengedar ekstasi," ujar Iptu Mardiwel, Rabu (8/11).

 Diterangkan Iptu Mardiwel, diamankannya keempat tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika.

 Pengungkapan kasus ini berawal pada awal November 2023, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Se mbilan diketahui berinisial HM kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Sungai Sembilan.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HM saat sedang berada di kediamannya, Senin (6/11) dini hari. Namun saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti yang dicari, namun tersangka HM mengakui dirinya baru saja menjual barang haram tersebut kepada MA.

 Tak ingin tindakan yang dilakukan diketahui tersangka lainnya tim di lapangan langsung mendatangi kediaman MA yang saat dilakukan penggerebekan sedang bersama seorang rekannya berinisial MD.

 Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu blok plastik bening, satu helai plastik asoi warna hitam, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaca pirek, satu buah gunting potong dan sejumlah handphone yang diamankan bersama tiga tersangka.

 Sementara itu tersangka JF diamankan saat sedang menginap di salah satu Guest House di Kecamatan Dumai Barat, Senin (6/11).(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook