Polres Amankan Empat Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika

Dumai | Kamis, 14 Desember 2023 - 10:47 WIB

Polres Amankan Empat Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika
Tiga tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (13/12/2023). (RPG RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satnarkona Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu, dan mengamakan empat orang tersangka yang diketahui merupakan pengedar narkotika.

 Keempat tersangka yang diamakan yakni MI alias IT (31) dan DR aluas DV (43) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, MR alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota dan FA alias AR (32) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.


 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Rabu (13/12) membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

 "Tersangka kita amankan secara terpisah dan mereka merupakan satu jaringan yang sama yang mengedarkan narkotika di Kota Dumai ini," ujar Kapolres.

 Dikatakan AKBP Dhovan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal Desember 2023, Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial MI diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu di sekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI saat sedang berada di kediamannya pada Ahad (10/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

”Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, 5 blok plastik obat, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna hitam dari tangan tersangka," ujar Kapolres.

 Melakukan pengembangan terhadap tersangka MI, pihak kepolisian berhasil mengamakan tersangka MR bersama barang bukti 3 paket diduga sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor di kediamannya.

 Dari keterangan MR polisi juga kembali mengamankan tersangka lainnya yakni DR dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 2 paket yang diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 blok plastik obat, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah gunting dan 1 unit handphone.

 Sementara itu dari keterangan DR, polisi juga mengamankan tersaka lainnya berinisial FA. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika namun diduga ikut terlibat dalam jaringan ini makanya diamankan.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook