Pengedar Ekstasi Diamankan di Parkiran Hiburan Malam

Dumai | Rabu, 22 November 2023 - 10:47 WIB

Pengedar Ekstasi Diamankan di Parkiran Hiburan Malam
Tersangka berinisial WMS alias AM (21) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota diamankan polisi. (RPG RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai menciduk salah seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di parkiran salah satu hiburan malam yang ada di Kota Dumai.

 Tersangka berinisial WMS alias AM (21) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Bersama WMS turut diamankan bersama barang bukti berupa 26 butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi dan 1 paket kecil narkotika bukan tanaman jenis sabu.


 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Selasa (21/11) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka berinisial WMS, yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini berawal pada awal November 2023, tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Dumai, mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu dan pil ekstasi di sekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.

”Di mana dikatakan kalau pelaku WMS mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu di sejumlah lokasi hiburan malam yang ada di Kota Dumai," ujar Iptu Mardiwel.

 Diterangkan Mardiwel, menindaklanjuti informasi tersebut, tim di lapangan terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WMS, saat sedang berada di salah satu lokasi hiburan malam di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Ahad (19/11) dini hari.

 Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 26 butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka, serta 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) BM 5373 HQ dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp650.000.

 “Saat ini tersangka WMS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WMS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,’’ ujarnya.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook