Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap

Pekanbaru | Senin, 11 Desember 2023 - 09:53 WIB

Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap
Noak P Aritonang (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan menangkap sepasang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (4/12). Pria berinisial JS (19) dan perempuan berinisial SL (23) ini diamankan usai mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Bakti dan Jalan Badak ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, kedua pelaku menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah. Penadah berinisial FH (20) turut diamankan.


”Kedua pelaku bekerja sama, sesuai laporan yang kami terima. Diduga mereka telah melakukan tindak pidana curanmor di dua tempat. Kemudian hasil kejahatan itu mereka jual kepada seorang penadah berinisial FH (20) yang turut kami amankan,” sebut AKP Halim, Sabtu (9/12).

Kanit Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Ahad (19/11) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu korban sedang berada di ruang tamu rumahnya di Jalan Bakti. Kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motor metic BM 6365 NS miliknya menyala. Setelah dicek keluar, ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.

”Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindaklanjuti,” kata Kanit Reskrim.

Usai menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan  pelaku JS saat berada di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

”Saat diintrogasi JS mengakui semua perbuatannya. Selain itu yang bersangkutan juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Beat di Jalan Badak ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 20 November 2023 lalu bersama seorang wanita berinisial SL,” kata AKP Halim.

Dari keterangan JS tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SL saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yang dibuat oleh FH (20) yang merupakan  penadah barang hasil curian.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak ke rumah FH yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. FH dapat ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor metic milik korban yang sudah dalam keadaan trondol.

”Saat diinterogasi FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp500 ribu, selain itu dia juga mengaku kunci T yang digunakan kedua pelaku berasal dari dia,” kata Kanit Reskrim.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka, beserta barang bukti, ditahan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

”Masing-masing, untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP,” tutup Kanit Reskrim.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook