Pelaku Curanmor 82 TKP Ditangkap

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Pelaku Curanmor 82 TKP Ditangkap
Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud menginterogasi kembali kebenaran aksi maling 82 TKP kepada IA, saat dihadirkan pada ekspose yang digelar Rabu (23/8/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA



SUKAJADI (RIAUPOS.CO) - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA (21) mengaku telah beraksi di 82 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Jumlah itu diakui pemuda dengan nama sapaan IA itu kepada penyidik Polsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud mengatakan, IA ditangkap pada Selasa (8/8) lalu atas laporan salah satu korbannya, MF. Kepala Polsek Sukajadi, MF melaporkan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2022 lalu.


”Pada waktu itu korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya BM 5649 AAH saat terparkir di depan gerai ATM salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi,” sebut Kompol Daud, Rabu (23/8).

Dari laporan tersebut Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando bersama tim opsnal melakukan  penyelidikan. Jika dihitung dari jumlah TKP aksinya yang sudah mencapai 82 kali, IA memang lihai dan pandai mengelabui petugas. Dirinya baru terindentifikasi setelah melalui hampir 8 bulan rangkaian penyelidikan.

”Pelaku berhasil juga kita tangkap dan mengakui perbuatannya yang di TKP Gerai ATM rumah sakit. Namun setelah dilakukan interogasi dan pengembangan serta mencocokkan berbagai petunjuk, pelaku sudah beraksi di banyak TKP. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku telah beraksi di 82 TKP, yang seluruhnya berada di Pekanbaru,” jelas Kompol Daud.

Khusus TKP di Gerai ATM, polisi mengamankan sejumah barang bukti. Di antaranya 1 BPKB sepeda motor warna hitam BM 5649 AAH, 1 STNK serta 2 kunci kontak sepeda motor.

”Sepeda motor warna hitam nopol BM 5649 AAH milik korban MF sudah dijual pelaku kepada seorang penadah. Penadah ini masih kita buru, masuk DPO,” tambah Kapolsek.

IA atas perbuatannya dijerat atas Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pemuda yang saat ditangkap sedang berada di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook