SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jalan Rangsang, Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH mengatakan dari laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah pelaku diketahui identitasnya, kami langsung mendatangi pelaku bernama PAR (52) di rumahnya," ungkap Ipda Anton, Rabu (18/10/2023).
Di lokasi, polisi bertemu dengan pelaku dan melakukan interogasi. Pelaku PAR kemudian mengakui perbuatannya telah mencuri motor dari korban yang melapor. Motor korban dipreteli dan mesinnya ditukar dengan sepeda motor miliknya.
"Terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel," paparnya
Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Edwar Yaman