Jenda Silaban Jabat Kasi PB3R Kejari Pekanbaru

Pekanbaru | Selasa, 28 November 2023 - 10:23 WIB

Jenda Silaban Jabat Kasi PB3R Kejari Pekanbaru
Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melantik Jenda Riahta Silaban sebagai Kasi PB3R yang baru di Pekanbaru, Senin (27/11/2023). (HUMAS KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejari (Ka­jari) Asep Sontani Sunarya memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (27/11).

Sertijab ini mendai pertukaran jabatan pada Seksi PB3R yang kini dijabat Jenda Riahta Silaban. Jenda, yang sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Sarolangun, menggantikan Kasi PB3R Kejari Pekanbaru sebelumnya, Anggara Hendra Setya Ali.


Anggara sendiri mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat. Kajari Asep Sontani Sunarya pada sambutannya

berharap, pejabatb baru dapat bekerja dengan baik, sebagaimana yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

”Saya berharap, Kasi PB3R yang baru ini yang menggantikan Pak Anggara, akan bekerja lebih baik lagi sehingga PNBP Kejari Pekanbaru bisa bertambah lagi,” harap Kajari.

Seperti diketahui, selama Anggara menjabat Kasi PB3R, Kejari Pekanbaru berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 miliar. Jumlah tersebut dihasilkan dari lelang barang rampasan yang dilakukan dalam tahun 2023 ini. Atas kinerja apik tersebut, Kejari Pekanbaru mendapat tambahan anggaran sebesar Rp310 juta dari Kejaksaan Agung RI.

Kepada pejabat baru Kajari juga menyebutkan, barang bukti yang ada di Kejari Pekanbaru sangat banyak. Kasi yang baru langsung dapat amanat untuk menginventarisir semua barang bukti yang ada di Kejari Pekanbaru untuk penyelesaiannya.

Disampaikan Kajari, dalam penanganan suatu perkara yang berkualitas, baik itu pidana umum maupun pidana khusus, tidak hanya berakhir pada pelaksanaan eksekusi badan saja. Melainkan juga sampai dengan eksekusi barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

”Artinya, tugas jaksa ini tidak hanya eksekusi badan tapi juga melaksanakan eksekusi barang rampasan atau barang barang bukti yang ada di dalam isi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook