BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 189 perkara tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (15/11).
Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Sudah SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 189 perkara tindak pidana yang telah inkrah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Perkara itu terdiri dari 189 perkara tindak pidana, yakni perkara narkotika sebanyak 143 perkara, sabu 887,53 gram, ganja 1.193,16 gram, pil ekstasi 59 butir, happy five 20 butir, dan perkara lainnya 23 perkara, perkara Kamnegtibum 23 perkara.
“Ya, barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong dengan menggunakan gerinda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujarnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 7 bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di Lembaga Permasyarakatan Bengkalis maka barang buktinya kami musnahkan," ujarnya.
Acara pemusnahan BB ini, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis H Bustami HY, Kalapas llA Bengkalis Muhammad Lukman, Pasi Pers Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Arm Yogi Sudarsono, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Prindolin, Kasi dan Staf Kejari Bengkalis, dan perwakilan instansi pemerintahan lainnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman