KASUS SUAP OKNUM JAKSA

Kejati Tetapkan Tersangka Baru

Pekanbaru | Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:50 WIB

Kejati Tetapkan Tersangka Baru
Tim Pidsus Kejati Riau menyerahkan tersangka Kartiansyah ke petugas Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan, Kamis (26/10/2023). (KEJATI RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru dan menahan seorang berinisial Kartiansyah pada Kamis (26/10). Pria yang baru diamankan sehari sebelumnya itu merupakan tersangka baru terkait kasus suap yang melibatkan terdakwa narkoba Fauzan Afriansyah, melibatkan oknum jaksa SH yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, sebelumnya pada Rabu (25/10) K dan istrinya M diamankan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur oleh Tim Pidsus Kejati Riau dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Agung RI. Mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.


Mereka diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika dengan Fauzan sebagai terdakwa. Perkara ini ditangani Kejari Bengkalis.

Setelah diamankan di Jakarta, saksi Kartiansyah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Jakarta Selatan. Kemudian setelah ekspose oleh tim penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, status Kartiansyah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Saksi K ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah  kepada SH melalui suaminya, B. Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka K menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023,” kata Bambang.

Untuk saksi M yang merupakan istri dari K, kata Bambang, masih berstatus sebagai saksi. M diketahui aktif melakukan komunikasi dengan E. Awal mula tersangka K menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri Fauzan, masih ada hubungan keluarga.

Saat ini K sudah berada di Kota Pekanbaru usai diterbangkan dari Jakarta. Dirinya akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.(end) alat bukti yang ada, status K dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Saksi Kartiansyah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah  kepada SH melalui suaminya, B. Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka Kartiansyah menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023,” kata Bambang.

Untuk saksi M yang merupakan istri dari Kartiansyah, kata Bambang, masih berstatus sebagai saksi. M diketahui aktif melakukan komunikasi dengan E. Awal mula tersangka Kartiansyah menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri Fauzan, masih ada hubungan keluarga.

Saat ini Kartiansyah sudah berada di Kota Pekanbaru usai diterbangkan dari Jakarta. Dirinya akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook