Pelaku Curanmor Ngaku Beraksi di 150 TKP

Pekanbaru | Rabu, 27 September 2023 - 10:10 WIB

Pelaku Curanmor Ngaku Beraksi di 150 TKP
Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud dan Kanit Reskrim Iptu Santo memperlihatkan barang bukti kasus curanmor yang menjerat AA dan RN, Selasa (26/9/2023). (POLSEK SUKAJADI UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RN (30) dan AA (29). RN kepada penyidik mengaku telah beraksi di 150 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru maupun di beberapa daerah lainnya.

Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda dan bertindak terpisah. AA dijemput petugas di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Ahad (3/9) malam. Sementara RN  diamankan petugas saat tertangkap warga saat beraksi  di Mal Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi pada Jumat (19/9) malam.


Didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo, Kapolsek membeberkan, bila RN tergolong kakap dan sangat berpengalaman. Namun AA, hasil penyelidikan sementara, mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

”Kalau AA ini kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang terparkir tak jauh dari kantor tempat ia bekerja. Sementara RN kami amankan saat nyaris diamuk massa. Kepada penyidik, dia mengaku telah beraksi di 150 TKP,” kata Kompol Daud, Selasa (26/9).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka RN bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Mal Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan  roda dua dan pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.

”Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Santo bersama Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang dikerumuni warga,” jelas Kompol Daud.

Saat itu dari tangan RN petugas mengamankan satu unit mata kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut. Petugas juga mengamankan 1 buah visor sepeda motor warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan pelaku berinisial B, yang masih diburu.

Sementara itu, tersangka AA (29) diamankan Polisi usai menerima laporan dari korban bernama Edi Safrodin yang tak lain merupakan bos pelaku. Edi mengaku kehilangan motor di mana AA terkam CCTV sebagai terduga pelaku.

”Dari laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Terekaman di CCTV AA yang telah membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kompol Daud.

Atas perbuatan masing-masing, AA dan RN ditetapkan  tersangka sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya masih menjalani proses hukum di Mapolsek Sukajadi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook