PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang juru parkir (jukir) berinisial RA (33) diamankan Polsek Sukajadi, Selasa (26/12). RA yang disebutkan sebagai jukir ilegal itu dilaporkan usia melakukan pemukulan terhadap seorang pengunjung kafe di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Akibat pemukulan tersebut, korban yang diketahui bernama Dui Sucipto mengalami ruka robek pada bagian wajah. Hingga korban harus dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, RA ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Penganiyaan itu terjadi pada Ahad (24/12) sore.
”Saat itu korban hendak masuk kafe, lalu datang pelaku yang langsung marah-marah dengan tuduhan korban memarkirkan kendaraannya sembarangan. Pelaku saat itu langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, setelah melihat korban berdarah, pelaku langsung kabur melarikan diri dari lokasi. Korban pun membuat laporan ke polisi.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek langsung menurunkan Kanit Reskrim Iptu Santo memimpin Tim Opsnal Sukajadi untuk menyelidiki dan memburu pelaku.
”Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati. Karena menurutnya korban telah memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dirinya dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.(end)