TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) -- Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadahan di Jalan Perkebunan PTPN V Sungai Tandun, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku adalah LE (40), JA (38) dan HA (57) warga Desa Pagaran Tapah Kecil, Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rohul.
Korban adalah Azzahra Syaidatul Rahmah (16) yang mana kejadian dilaporkan korban Yulianti (49), warga Kebun Tandun, Kecamatan Tapung Hulu.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria.
"Benar ketiga pelaku langsung kita tangkap dan membawanya ke Polsek. Dua pelaku curas dan satu penadah hasil rampasan berhasil dibekuk," ujarnya.
Kejadian ini berawal, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat itu korban melintas di jalan Kebun PTPN V Sei Tandun dan keadaan cuaca hujan. Sampai di Pos Security Osam korban berteduh.
"Setelah hujan reda melanjutkan perjalanan, sampai di simpang arah Trans 400 korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan celurit. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor miliknya BM 3988 ZAH. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut," jelas Kapolsek.
Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. "Selanjutnya Kamis (23/11/2023), Kanit Reskrim dan anggota melakukan cek TKP," terangnya.
Setelah itu, pada Rabu (29/11/2023) mendapatkan titik terang. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan kordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar terkait dengan keberadaan pelaku.
"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek.
Sekira pukul 17.00 WIB, diketahui pelaku berada di Ujung Batu Kabupaten Rohul. "Kedua pelaku kita tangkap, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," tambahnya.
Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui sudah melakukan pencurian dengan kekerasan dan sepeda motor tersebut sudah dijual kepada pelaku HA.
"Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan dan ditemukan sepeda motor tersebut di perumahan PTPN V Afd Sei Rokan, Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul," tuturnya
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan pelaku dijerat pasal 365 Jo 480 KUHPidana," pungkasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi