Polsek 50 Amankan Satu Pelaku Curanmor dan Empat Penadah

Pekanbaru | Senin, 14 Agustus 2023 - 19:30 WIB

Polsek 50 Amankan Satu Pelaku Curanmor dan Empat Penadah
Barang bukti kendaraan bermotor roda dua saat dibawa ke Mapolsek Lima Puluh. (POLSEK LIMA PULUH UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berawal dari rekaman camera closed circuit television (CCTV) yang merekam aksi tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksi di Jalan Kopi Kecamatan Bukit Raya, Polsek 50 berhasil mengamankan lima orang dan membawa mereka ke Mapolsek 50.

Senin (14/8/2023), Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Pol Jefri P Siagaian melalui Kanit Reskrim Polsek 50 Iptu Leo Putra mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima orang dengan inisial FUN (24), RH (19), BP (24), REC (24) yang berperan sebagai penadah, dan satu terduga pelaku curanmor FA (24).


Pihak kepolisian menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu (1/3) lalu di mana korban inisial AS (22) hendak pulang dari tempat kerja dan  mengambil sepeda motor. Namun dia tidak melihat lagi kendaraannya di mana dia memaarkirkan kendaraannya.

Selanjutnya korban pun meminta pemilik tempat ia bekerja untuk membuka rekaman CCTV dan terlihat sepeda motor milik korban dicuri oleh seorang laki-laki tidak dikenal.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek 50 melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku curanmor FA di Jalan Hangtuah Ujung pada Sabtu (17/7) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Dan menjual ke beberapa orang penadah (tempat penjualan, red)," kata Leo.

Leo menambahkan setelah mendapat pelaku curanmor, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapat empat pelaku penadah dan kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku.

"Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan Pasal 480, sedangkan pelaku curanmor dijerat pasal 363," pungkas Leo. 

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook