POLSEK LIMAPULUH

Tangkap Komplotan Curanmor, 13 Motor Diamankan

Pekanbaru | Senin, 21 Agustus 2023 - 10:25 WIB

Tangkap Komplotan Curanmor, 13 Motor Diamankan
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra menghadirkan lima orang tersangka kasus curanmor yang berhasil diungkap saat ekspose di Mapolsek Limapuluh, Jumat (18/8/2023). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh mengamankan lima orang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini, satu orang merupakan pelaku utama dan empat lainnya merupakan penadah.

Kanit reskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan, pelaku utama curanmor itu berinisial FA (24). Sementara empat penadah adalah FU (24), RH (19), BP (24) dan RE (24).


”Penangkapan komplotan ini bermula dari laporan korban curanmor atas nama Annisa Saputri (22). Di mana sepeda motor matic BM 3041 AAM milik korban yang diparkirkan di tempat kerja hilang,” kata Iptu Leo, Sabtu (19/8).

Lokasi hilangnya motor tersebut berada di Jalan Kopi, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2023 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Leo bersama tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari sana, polisi dapat mengidentifikasi pelaku FA.

”Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual  motor curian ke beberapa orang,” kata Iptu Leo.

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.

”Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480, sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Leo.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh mengamankan lima orang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini, satu orang merupakan pelaku utama dan empat lainnya merupakan penadah.

Kanit reskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan, pelaku utama curanmor itu berinisial FA (24). Sementara empat penadah adalah FU (24), RH (19), BP (24) dan RE (24).

”Penangkapan komplotan ini bermula dari laporan korban curanmor atas nama Annisa Saputri (22). Di mana sepeda motor matic BM 3041 AAM milik korban yang diparkirkan di tempat kerja hilang,” kata Iptu Leo, Sabtu (19/8).

Lokasi hilangnya motor tersebut berada di Jalan Kopi, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2023 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Leo bersama tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari sana, polisi dapat mengidentifikasi pelaku FA.

”Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual  motor curian ke beberapa orang,” kata Iptu Leo.

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.

”Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480, sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Leo.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook