ALAMAAAK!

Kotaknya Rokok, Eh... Isinya Ekstasi

Begini Ceritanya | Jumat, 15 Desember 2023 - 09:27 WIB

Kotaknya Rokok, Eh... Isinya Ekstasi
(ILUSTRASI:RAHMAD/ADRI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - ADA-ada saja modus yang dipakai pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Tapi, ternyata petugas tidak kalah pintar dari pengedar.Rabu (13/12) dini hari lalu, seorang pria berinisial FP (25) dicegat oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Saat itu FP sedang berada di sebuah warung pece lele di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh.

Pria itu dicegat karena ada informasi yang didapat kepolisian bahwa dirinya akan melakukan transaksi narkoba.


Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 15 butir pil ekstasi warna hijau yang ternyata disimpan FP dalam sebuah kotak rokok.

Alamaaakk....!!!

FP pun langsung dibawa ke Polsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pihaknya memang mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat sekitar menurutnya resah dengan aktivitas yang diduga kuat transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga : Salah Tempat

”Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Leo bersama Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Di sebuah warung pecel lele tim menemukan FP, yang memang mencurigakan,” jelas Kompol Bagus, Kamis (14/12).

Usai didapati 15 butir pil ekstasi dalam bungkus rokok yang dikuasainya, FP tidak berkutik saat diinterogasi. Saat diinterogasi itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Jalan Pangeran Hidayat.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ektasi tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial EDO (DPO) di daerah Jalan Pangeran Hidayat.

”Yang bersangkutan saat diinterigasi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E di Jalan Pangeran Hidayat,” kata Kompol Bagus.

Polisi masih memburu E dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara FP langsung diamankan di Mapolsek Limapuluh. FP ditetapkan tersangka atas Pasal 114 atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook