PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kelalaian RA yang meninggalkan kunci kontak sepeda motornya di stang mempermudah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi. Hal ini terjadi pada Jumat (7/10) lalu ketika dirinya sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh.
RA yang mendapati kendaraannya sudah raib dari area parkir, langsung menemui petugas hotel dan meminta untuk membuka rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam miliknya dibawa oleh seseorang. Beruntung resepsionis hotel tersebut mengenal wajah pelaku.
Bermodal rekaman CCTV dan keterangan resepsionis hotel tersebut, RA kemudian membuat laporan ke SPKT Polsek Limapuluh. Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita pada Senin (31/10) membenarkan soal pencurian dengan kunci motor tinggal di stang tersebut.
Berdasarkan laporan korban, Kompol Dany langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku yang diketahui berinisial MI (21), akhirnya terendus keberadaannya pada Sabtu (15/10).
"Pada 15 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku MI di Jalan Juanda. Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Dany.
Kepada polisi, MI mengaku menjual sepeda motor tersebut melalui perantara D seharga Rp1,5 juta kepada orang yang tidak dikenal pelaku. Dari hasil penjualan, pelaku mendapat Rp1 juta.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci palsu modifikasi, satu lembar STNK sepeda motor warna hitam beserta kunci kontaknya. Atas perbuatannya, MI ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.(end)