PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan seorang karyawati salah satu hotel di Kota Pekanbaru berinisial RD (32), Kamis (20/7). Wanita ini dilaporkan usai diduga menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja senilai Rp332 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, sedianya uang itu digunakan untuk pembayaran elpiji hotel tersebut.
”Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran elpiji sejak Mei 2021 hingga Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp332 juta lebih,” jelas Kapolsek, Senin (24/7).
Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat pihak supplier tabung elpiji memutus kontrak secara sepihak dengan pihak hotel. ”Merasa ada yang tidak beres, manajemen hotel kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan elpiji. Dari sana didapat informasi bahwa semua tagihan sudah digelapkan oleh pelaku,” kata Kompol Noak.
Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Kapolsek, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku. Saat itu, kata Kompol Noak, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.
”Atas perbuatannya pelaku kita naikkan statusnya menjadi tersangka sesuai rumusan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)