Gelapkan Rp2 Miliar, Konsultan Pajak Ditahan

Pekanbaru | Selasa, 28 November 2023 - 10:07 WIB

Gelapkan Rp2 Miliar, Konsultan Pajak Ditahan
Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang konsultan pajak di Pekanbaru berinisial S. Diduga yang bersangkutan terlibat penggelapan uang pajak seorang pengusaha sawit sebesar Rp2 miliar.

Soal penahanan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (27/11). S ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (23/11) lalu.


”Benar S saat ini sudah kami tahan terkait penggelapan uang pajak senilai Rp2 miliar lebih. Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim.

S awalnya diperiksa sebagai saksi atas laporan penggelapan terhadap dirinya. Kemudian dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Kompol Bery lebih lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka S bermula ketika dirinya sebagai konsultan pajak diberi kepercayaan oleh seorang pengusaha sawit. Uang Rp2 miliar yang dititipkan kepadanya, untuk bayar pajak. Belakangan  ternyata uang tersebut tidak dibayarkan.

”Jadi pelapor diberi tahu petugas pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp4 miliar. Jadi pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Bahkan, korban terkena denda,” jelas Kompol Bery.

Saat ini tersangka masih mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim menyebutkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook