RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui panitia seleksi mengumumkan hasil pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), Kamis (6/10/2022). Ada 27 calon yang lulus untuk mengisi JPTP di 9 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhu.
Pascadiumumkan, mendapatkan sorotan dari beberapa pihak. Alasannya, ada di antara calon pengisi JPTP berinisial Ris, pernah dinyatakan bersalah melalui putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat hingga menjalani hukuman.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Subrantas SP mengatakan bahwa, tidak ada ketentuan yang melarang bagi aparatur sipil negara (ASN) mantan bersalah oleh putusan hakim pengadilan negeri
"Sejauh ini tidak ada ketentuan bagi ASN yang pernah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan mengikuti dan lulus seleksi dan mengisi JPT Pratama," ujar Subrantas, Jumat (7/10/2022).
Sehingga ketika calon yang lulus seleksi JPT Pratama masuk pada tahap penetapan dan dilantik oleh Kepala Daerah, tidak ada aturan yang dilanggar.
"Aturannya jelas di Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 11 tahun 2017 dan Permenpan nomor 15 tahun 2019. Dimana tidak ada ketentuan yang menyatakan mantan Napi tidak bisa mengikuti seleksi JPT Pratama," ungkapnya.
Dicontohkannya, seperti ASN di Kalimantan yang lulus seleksi JPT Pratama hingga ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara Sekda yang dilantik tersebut merupakan mantan Napi. Bahkan, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi hal itu, sah.
Untuk itu, katanya, mengenai siapa nantinya yang akan dipilih dan dilantik untuk mengisi 9 jabatan di lingkungan Pemkab Inhu, merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPK yakni kepala daerah yang akan memilih dari 3 nama yang telah lulus seleksi dan melantiknya," terangnya.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman