(RIAUPOS.CO) - Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti batal dilaksanakan.
Padahal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat telah melakukan rangkaian proses dan tahapan. Bahkan, target mereka awal bulan depan akan dilaksanakan pengumuman pendaftarannya.
Kabar ini pembatalan seleksi disampaikan langsung oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Selasa (29/6) siang. “Iya batal. Atau lebih tepatnya ditunda. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Bupati “ ungkapnya.
Melalui BKD diungkapkannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil minta Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan kepala OPD tersebut dilakukan pasca Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), rampung.
“Bupati maunya selesai SOTK baru seleksi JPT Pratama dilakukan. Pada dasarnya kami bekerja sesuai instruksi bupati, walaupun target kami semula jika awal bulan depan sudah mulai pendaftaran seleksi,” ungkapnya.
Memang ia tidak menyangkal, efektifnya seleksi tersebut harus dilakukan setelah SOTK rampung, mengingat dari kabar yang mereka terima akan ada perampingan OPD. Sementara di sisi lain, saat ini jumlah kekosongan jabatan pimpinan OPD terus bertambah.
“Efektif memang setelah SOTK selesai. Karena nanti, bisa dua kali kerja. Di samping itu kekosongan jabatan terus bertambah. Pekan kemarin itu masih 11 OPD yang dipimpin oleh Plt. Saat ini kembali bertambah menjadi 12 kepala OPD yang diisi oleh Plt,” ujarnya.
Memang informasi yang diterima, usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) SOTK sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021 ini. Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah SH.
“Mekanisme untuk mengubah jumlah SOTK prosesnya cukup panjang. Yang jelas revisi Perda SOTK sudah masuk dalam Prolegda tahun ini (2021),” bebernya, belum lama ini.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdakab Kepulauan Meranti Agustia Widodo SE MSi menambahkan jika tahapan penyusunan naskah juga telah mulai dilakukan. Ia mengaku akan berusaha menyusun SOTK tersebut sesuai dengan keinginan bupati.(ksm)
Dasar revisi menurutnya merujuk kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Tahapannya berproses. Nantinya draf yang kita usulkan akan kita konsultasikan dulu ke Otda Provinsi Riau dan juga Kemendagri. Sehingga draf SOTK yang direvisi sesuai dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bahkan pihaknya akan menselaraskan program dan kode rekening. Sehingga bisa sejalan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Tentunya Kemendagri.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, merasa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat banyak dan membuat pemborosan anggaran daerah.
Ia ingin merampingkannya dengan memangkas jumlahnya. “Kita akan rampingkan lagi OPD yang ada. Sehingga menjadi 16 OPD saja,” ujar H Adil.
Dengan perampingan jumlah OPD tersebut menurutnya akan terjadi efisiensi dan kinerja semakin memaksimalkan.(ksm)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti