Dua Penghargaan Bukti Demokrasi Informasi Terbuka di Meranti

Kepulauan Meranti | Rabu, 27 Desember 2023 - 11:30 WIB

Dua Penghargaan Bukti Demokrasi Informasi Terbuka di Meranti
Dari kiri, Kadiskominfotiks Kepulauan Meranti Febriadi SSi Apt, Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfotik Meranti Dody hamdani SSos usai menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Riau Award 2023 di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). (PROKOPIM MERANTI UNTUK RIAU POS.CO)

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -  Keterbukaan informasi publik adalah suatu kondisi di mana pemerintah dan lembaga publik memberikan akses terbuka dan mudah terhadap informasi yang dimiliki. Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam pemerintahan yang demokratis, yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, pemantauan, dan akuntabilitas pemerintah.

Pada 2022, keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Langkah itu dimulai dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.


Termasuk Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Kepulauan Meranti yang hingga kini terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik dengan memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Beberapa capaian terkini meliputi peningkatan transparansi penanganan dokumen, penerapan teknologi informasi untuk memudahkan akses dan penggunaan informasi publik, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan melalui.

Sangking baiknya, baru baru ini Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar telah diberi penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Riau dalam Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Award Tahun 2023. 

Kegiatan berlangsung belum lama ini di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (21/12) malam. Asmar dinilai mampu menjabat sebagai salah satu kepala daerah yang berkomitmen dan berdedikasi dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan KI Riau Award 2023 yang diterima Plt Bupati Asmar yaitu Kategori Khusus Achievement Motivation Person yang diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA. 

Ketua Komisi Informasi Riau H Zufra Irwan SE MM CMA menyampaikan, Anugerah KI Award 2023 diserahkan kepada badan publik atau tokoh yang dinilai konsisten melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. 

Terhadap penghargaan khusus, tambah Zufra, yaitu Achievment Motivation Person diberikan kepada figur atau pimpinan Badan Publik yang berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Salah satu di antaranya penghargaan diberikan kepada Plt Bupati Meranti H Asmar.

“Penghargaan ini adalah hasil dari monev KI Riau yang berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2023 yang diputuskan melalui penilaian sebenarnya, berdasarkan data dan track record yang kami himpun,” ungkap Zufra.

Helat itu terdapat 11 kategori yang dilakukan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Publik Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, penyelenggara Pemilu, maupun penerima dana hibah kabupaten/kota dan desa selama  2023. 

Dalam ajang ini, dari Kepulauan Meranti mendapatkan total dua penghargaan, kategori Achievement Motivation Person kepada Plt Bupati Asmar dan kategori Badan Publik SMA/SMK sederajat kepada SMK Negeri 1 Tebing Tinggi predikat Cukup Informatif. 

Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian yang tak pernah lepas dari setiap program kerja negeri Tanah Jantan. 

Ia mengaku penghargaan sebagai tokoh Achievement Motivation Person keterbukaan informasi publik ini, tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Untuk itu, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dan berharap penghargaan ini dijadikan motivasi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik.  “Alhamdulillah, saya merasa terharu bisa menerima penghargaan ini, semua ini tentunya atas izin Allah SWT, yang penting kita kerja ikhlas, apalagi ini menyangkut hajat orang banyak terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto selaku atasan PPID Utama Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan, penganugerahan Keterbukaan Informasi ini merupakan bukti bahwa demokrasi berjalan dengan semestinya di Kepulauan Meranti.

Lebih lanjut, Sekda Bambang mengajak seluruh badan publik di Kepulauan Meranti untuk bekerja lebih baik kedepannya. “Penghargaan hari ini, adalah langkah bagi kita kedepannya, untuk bekerja semakin baik dan benar dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Febriady SSi Apt selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyebutkan, anugerah ini merupakan kado hari Jadi Kabupaten Kepulauan Meranti ke-15. 

“Alhamdulillah, Diskominfotik selaku PPID Utama, sekaligus leading sector keterbukaan informasi publik di daerah, turut berbangga atas pencapaian ini. Ini adalah kado hari jadi Kabupaten Kepulauan Meranti ke-15,” ucapnya.

Febriady melanjutkan, penghargaan yang diterima Plt Bupati Kepulauan Meranti menjadi motivasi dan momentum bagi pihaknya untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik ke depannya.

Dalam sambutan Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Hal itu terlihat dan terbukti dalam penyelenggaraan pemerintahan diberbagai sektor yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif serta akuntabilitas,” kata Gubri Edy Nasution di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (21/12).

Orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu juga menyampaikan,  keterbukaan informasi juga sangat berpengaruh terhadap kualitas informasi yang secara otomatis mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dalam pembangunan daerah diberbagai bidang.

Tambahnya, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dan mewajibkan badan publik melayani publikasi informasi publik dengan atau tanpa diminta transparansi dan keterbukaan sesuai amanah undang-undang.

“Tetapi juga semangat keterbukaan ini, bukanlah terbuka tanpa batas karena sesuai dengan undang-undang pasal 17 KIP ada juga informasi yang dikecualikan dan harus dirahasiakan,” imbuhnya.

Mantan Komandan Korem 031/Wira Bima itu mengatakan bahwa sebagai ujung tombak dan jantung informasi pelayanan publik maka program seluruh badan publik kedepan mau tidak mau harus memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat.

“Tentunya mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan program kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja pemerintah. Sehingga kita harapkan mampu menterjemahkan standar pelayanan informasi publik dengan baik serta juga mampu menjembatani kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook