KASUISTIKA

Kasus Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi, Polisi Periksa 22 Saksi

Nasional | Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:15 WIB

Kasus Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi, Polisi Periksa 22 Saksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Sebagaimana diketahui, jet tersebut ditunpangi Hendra saat terbang ke Jambi untuk mendatangi rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Total sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan.


“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya. Adapun, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” pungkas Nurul.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook