Pelaku Curat Terancam 9 Tahun Penjara

Indragiri Hilir | Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:34 WIB

Pelaku Curat Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku pencurian dengan pemberatan (INTERNET)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, terancam 9 tahun penjara. Keduanya masing-masing  R (22) dan RE (19).

Mereka merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil). Sementara lokasi kejahatan  disalah satu toko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Hulu, Senin (10/10).


Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, tiga jam setelah menerima laporan dari korban, petugas berhasil mengamakankan para pelaku-pelaku tersebut. "Keduanya kita amankan disatu tempat. Tempat itu rumah salah seorang dari pelaku,"katanya, kemarin.

Dari tangan kedua pelaku itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), yakni satu unit sepeda motor, satu unit gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek. Jika diuangkan hasil kejahatan pelaku mencapai Rp19 juta.

"Kedua pelaku dikenai pasal pidana pencurian dengan pemberatan. Yaitu  pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," urainya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook