Masyarakat Dumai Sudah Bisa Urus Paspor Berlaku 10 Tahun

Dumai | Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:47 WIB

Masyarakat Dumai Sudah Bisa Urus Paspor Berlaku 10 Tahun
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting memperlihatkan contoh paspor baru berlaku hingga 10 tahun di kantornya, Rabu (12/10/2022). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12/10). Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor tersebut disambut antusias warga di Kantor Imigrasi Dumai.

Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan, Rabu (12/10) merupakan hari pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun di Kantor Imigrasi Dumai. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.


"Jadi masyarakat, mulai hari ini sudah bisa mengajukan permohonan paspor 10 tahun, baik baru maupun perpanjangan. Kami mohon dukungan agar Imigrasi Dumai dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," harap Ginting.

Terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masa berlaku 10 tahun, menurut Ginting, biayanya masih sama dengan yang lama. "Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000," terangnya.

Lebih lanjut Ginting menerangkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham tersebut.

"Jadi, masa berlaku paspor 10 tahun berlaku bagi pemohon yang mengurus mulai hari ini, Rabu. Tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022," ungkap Ginting.

Dan perlu diketahui, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Terakhir, Ginting mengatakan, antusiasme warga yang hendak membuat paspor meningkat. "Jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Dumai berjumlah rata-rata 75-80 permohonan per hari. Tujuan pembuatan paspor pun beragam, antara lain untuk ibadah umrah, berobat, liburan, dan ada juga untuk perjalanan bisnis," paparnya.

Diberlakukannya masa paspor 10 tahun disambut antusias masyarakat Dumai. Sikat Situmorang mengaku senang diberlakukannya masa berlaku paspor itu.

"Ini kabar gembira. Dan kami senang terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 sehingga masa berlaku paspor menjadi 10 tahun," kata Situmorang di Kantor Imigrasi Dumai.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook